Sistem Pemerintahan Islam: Khilafah bg.1
Sistem Pemerintahan Islam: Khilafah bg.1
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Fiqih Jinayah Siyasah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Fiqih Jinayah Siyasah Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id
Pengertian, Dasar dan Tujuan Khilafah
1. Pengertian Khilafah
Khilafah menurut bahasa berarti imamah (kepemimpinan). Sedangkan menurut istilah, khilafah berarti struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam. Adapun khalifah berarti pengganti Nabi Muhammad saw sebagai kepala negara dan pimpinan agama. Jadi ia menggantikan Nabi sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan agama tetapi tidak menggantikan muhammad saw sebagai nabi karena posisi kenabian tidak dapat diganti oleh siapapun. Khilafah ini perlu diwujudkan oleh umat Islam untuk menciptakan persatuan dan kesatuan untuk memelihara ketertiban kehidupan bersama umat Islam.
Selanjutnya jika dilihat dari cakupan wilayahnya, maka khilafah dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu:
- Khilafah yang berskala nasional yaitu khilafah yang berbentuk suatu negara yang memiliki wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu pula serta memilikikedaulatan yang utuh dan penuh.
- Khilafah yang berskala internasional yaitu kekuasaan umat Islam sedunia yang tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Jadi dimanapun terdapat umat Islam, maka disitulah terdapat area kekuasaannya.
2. Dasar Dasar Khilafah
Khilafah yang dibangun dan dibentuk oleh Nabi Muhammad saw berlandaskan pada dasar-dasar kokoh yang pada prinsipnya untuk menegakan kalimat Allah SWT. Dasar- dasar tersebut antara lain:
- Dasar Tauhid atau mengesakan Allah (Qs. Alikhlas:1 , Qs. AlBaqarah: 163)
- Dasar persamaan derajat sesama umat manusia. Pada dasarnya setiap manusia itu derajatnya sama, yang membedakan satu sama lain hanyalah ketakwaannya. (AlHujurat: 13)
- Dasar persatuan islamiyah yaitu prinsip menggalan persatuan dan kesatuan dalam Islam. (Ali Imran: 103).
- Dasar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat. (An Nahl: 90) 3. Tujuan Khilafah
3. Tujuan Khilafah
Secara umum tujuan khilafah ialah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh ampunan dari ridha Allah swt.
Secara khusus tujuan khilafah adalah sebagai berikut:
- Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah nabi Muhammad saw wafat (bukan pengganti sebaga nabi)
- Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan agama dan negara.
- Mengupayakan kesejahteraan lahir dan batin dalam rangka memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akherat.
- Mewujudkan dasar-dasar khilafah (pemerintahan) yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam.
4. Hikmah Khilafah
Sulit dibayangkan apa yang terjadi bila tidak ada khilafah (pemerintahan). Segala Aspek kehidupan pasti akan berjalan tanpa aturan, tidak ada hukum, percaturan politik dan ekonomi menjadi kacau, rasa tanggung jawab sulit diwujudkan. Dengan demikian maka kemaslahatan umum tidak dapat terpenuhi, keamanan agama, negara dan bangsa terancam dan segala macam kejahatan akan timbul. Pada akhirnya musnahlah manusia di muka bumi. Oleh sebab itu umat Islam berkewajiban mewujudkan khilafah dalam rangka menegakan kalimat Allah SWT sehingga terhindar dari berbagai kerusakan di jagad ini.
Khilafah yang dibangun dengan berdasarkan prinsip-prinsip yang islami dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan kesejahteraan umat manusia sudah barang tentu akan sangat besar hikmahnya bagi umat Islam sendiri.
Salah satu hikmah khilafah itu adalah adanya upaya pengendalian dan pemenuhan aspirasi rakyat yang beragama dapat dipadukan dengan kepentingan yang beragam dapat diakomodasikan sehingga meskipun pada dasarnya manusia itu mempunyai karakter yang berbeda akan tetapi atas nama negara mereka dapat dipersatukan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada.
Baca Kelanjutannya: Sistem Khilafah Bg. 2
Baca Kelanjutannya: Sistem Khilafah Bg. 2
(sumber: Ringkasan Pelarajan Fikih untuk Madrasah 'Aliyah)
Komentar
Posting Komentar