Batasan Aurat Wanita Dalam Islam - Adab Berpakaian Muslim
Batasan Aurat Wanita Dalam Islam - Adab Berpakaian Muslim
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Fiqih Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id
بِسْÙ…ِ اللهِ الرَّØْمنِ الرَّØِيمِ
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Menutupi diri dari ketelanjangan (aurat) adalah aspek sangat penting yang sangat ditekankan bagi pria dan wanita dalam Islam, sehingga Al-Quran dan Sunnah telah memberi perhatian besar berkaitan dengan hal ini. Kami juga melihat berbagai kitab fikih Islam (fiqh) membahas masalah yang berhubungan dengan aurat baik bagi pria dan wanita dengan sangat rinci. Dalam artikel singkat ini, saya akan mencoba untuk menjelaskan beberapa dan melihat secara komprehensif seperti apa aurat itu.
Awra merupakan istilah Arab jamak dari Aurat. Secara bahasa, itu berarti tempat yang tersembunyi dan rahasia, dan Awra orang adalah bagian yang harus disembunyikan. Hal ini juga mengacu pada segala sesuatu yang menyebabkan rasa malu bila terlihat, dengan demikian, Aurat seorang individu adalah area tubuh yang (biasanya) menyebabkan malu jika terlihat. (Ibn Manzur, Lisan al-Arab, 9/370).
Dalam terminologi fikih Islam, Aurat mengacu pada daerah atau bagian tubuh yang harus ditutupi dengan pakaian yang sesuai. Dalam bahasa Inggris, biasanya diterjemahkan sebagai ketelanjangan atau area tubuh yang harus ditutup. Banyak orang (biasanya dari Indo / Pak) menyebutnya sebagai Satar. Untuk tujuan kesederhanaan, saya akan menggunakan istilah Aurat dalam artikel ini, Insya Allah.
1) Dalam Shalat
2) Diluar Shalat
Yang kedua ini kemudian dibagi menjadi lebih kepada sub-kategori:
a) Dalam pengasingan
b) Di depan suami
c) Di depan wanita Muslim
d) Di depan Mahram laki-laki (orang yang tidak boleh dinikahi selamanya)
e) Di depan laki-laki non-Mahram
f) Di depan wanita non-Muslim
g) Di depan laki-laki non-Muslim Mahram
Mayoritas para sahabat (ra), pengikut mereka (tabiun), fukaha dan penafsir Al-Quran telah menyimpulkan dari ayat ini (bersama dengan bukti-bukti lain) kewajiban menutupi Aurat dalam shalat. (Lihat: Abu Bakar bin al-Arabi, Ahkam al-Quran, 4/205, al-Quran Maarif (bahasa Inggris), 3/565).
Sayyida Aisha (ra) meriwayatkan bahwa Rasulullah (Allah memberkatinya & memberinya kedamaian) berkata: Allah tidak menerima shalat dari seorang wanita yang mengalami menstruasi (yaitu yang telah mencapai pubertas, m) kecuali dengan penutup kepala (khimar). (Sunan Abu Dawud, no. 641, Sunan Tirmizi, Sunan Ibnu Majah dan lain-lain).
Ahli hukum Besar Hanafi , Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) menyatakan dalam karyanya yang terkenal Durr al-Mukhtar:
Aurat bagi wanita bebas (bukan budak) adalah seluruh tubuh penuh nya termasuk rambut menurut pendapat yang benar, kecuali wajah, tangan dan kaki. (Lihat al-Radd Muhtar, 1/405).
Oleh karena itu, seorang wanita harus menutupi tubuhnya dengan baik ketika melakukan shalat. Segala sesuatu selain wajah, tangan dan kaki harus ditutupi. Wajah harus ditutupi dengan benar sehingga tidak ada rambut yang terlihat. Juga, harus diperhatikan bahwa tidak ada bagian dari atas pergelangan tangan dan pergelangan kaki terlihat.
Harus diingat bahwa Aurat saat melakukan shalat harus ditutupi baik tanpa orang lain yang hadir atau sebaliknya, dan terlepas dari apakah seseorang melakukan shalat dalam cahaya gelap atau tidak. (Maraqi al-Falah, 210).
Kaki, menurut pendapat yang lebih benar, tidak dianggap sebagai bagian dari Aurat. Namun, karena perbedaan pendapat berkaitan dengan itu, itu akan menjadi lebih dalam kewaspadaan dan dianjurkan untuk menutupinya, karena akan dijelaskan secara rinci nanti.
Sehubungan dengan area di bawah dagu, harus diingat bahwa batas dari wajah panjang dimulai dari titik di mana garis rambut biasanya mulai sampai bawah dagu, dan luasnya bagian antara kedua telinga. (Maraqi al-Falah, P. 58)
Menjaga hal ini dalam pikiran, menjadi jelas bahwa area di bawah dagu tidak termasuk wajah, sehingga akan termasuk dalam definisi hukum Aurat, dan ini harus dicoba untuk menutupinya. Namun, karena kesulitan dalam menutupinya, jika sebagian kecil menjadi terlihat, seharusnya tidak menjadi masalah.
Akhirnya, (di bagian ini), Aurat yang harus ditutup dari sebelum masuk ke dalam shalat dan harus tetap tersembunyi sampai akhir. Jika seperempat bagian / organ yang membutuhkan penyembunyian terlihat sebelum memulai shalat, maka shalat tidak akan sah dari awal. Namun jika, seperempat dari organ yang termasuk dalam Aurat menjadi terbuka selama shalat, kemudian, jika ini tetap dengan durasi membaca subhanallah tiga kali, Salat akan menjadi tidak sah, jika tidak, itu akan berlaku. (Lihat: al-Falah Maraqi, P. 242).
(Catatan) Seseorang harus berkonsultasi seorang Ulama berkaitan dengan bagaimana bagian-bagian tubuh yang dikategorikan dan dibagi, saat waktu itu, seseorang mungkin menganggap organ tubuh menjadi salah satu bagian, sedangkan, secara hukum, mungkin dianggap dua bagian .
Rasul Allah saw berkata: Kesederhanaan merupakan bagian dari iman (iman) (Sahih al-Bukhari & Sahih Muslim)..
Yala bin Umayyah melaporkan bahwa Rasulullah saw berkata: Sesungguhnya Allah adalah sederhana dan bijaksana dan Dia menyukai kesederhanaan dan kebijaksanaan. Ketika salah satu dari Anda mandi, satu sama lain harus menutupi dirinya.
(Sunan Abu Dawud, Sunan Nasai & Musnad Ahmad).
Ini adalah perintah dari anjuran saat sendirian.
Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) mengatakan dalam bukunya Durr al-Mukhtar:
(Dan untuk menutupi Aurat seseorang), ini adalah kewajiban umum, bahkan ketika saja, menurut pendapat yang benar, kecuali untuk alasan yang sah.
Allama Ibnu Abidin (Allah merahmatinya) menulis sementara mengomentari atas bukunya al-Radd Muhtar:
(Pernyataan al-Haskafis Bahkan ketika sendiri) Yaitu: diluar shalat itu, wajib untuk menutupi Aurat seseorang di depan orang lain sesuai dengan ijma' ulama, dan bahkan ketika untuk alasan yang benar
Sekarang, arti jelas meliputi Aurat seseorang ketika sendirian di luar shalat (dalam konteks ini) adalah bahwa hanya yang antara pusar dan lutut, sehingga bahkan wanita tidak harus menutupi selain itu (ketika sendirian) bahkan jika itu adalah dari Aurat mereka di depan orang lain
(Pernyataan Al-Haskafis "Menurut pendapat yang benar") karena Allah Swt, meskipun Dia Maha melihat sama saja tertutup atau tidak. Terlihat satu dengan ketelanjangan mereka adalah meninggalkan sikap yang tepat dan terlihat tertutup menunjukkan sikap yang tepat . Sikap yang tepat ini, yaitu menutup (di sini) adalah wajib jika ada kemampuan untuk melatihnya. "
(Pernyataan al-Haskafis Kecuali itu untuk alasan yang sah) Seperti, menggunakan toilet atau membersihkan s diri (istinja) (Lihat:. Radd al-Muhtar, 1/405, Matlab fi satr al-awra ).
Oleh karena itu, (menurut pendapat yang lebih benar), seorang wanita harus menutupi bahkan dalam privasi antara pusar dan (termasuk) lutut kecuali jika ada kebutuhan, seperti membuang hajat, mandi, berganti pakaian, dll
Cendekiawan menyebutkan bagaimanapun, bahwa meskipun dibolehkan bagi suami-istri untuk melihat setiap bagian dari tubuh pasanganya, itu tidak menyukai bahwa mereka menjadi benar-benar telanjang selama hidup bersama. Sebuah penutup atau lembaran atas tubuh telanjang akan cukup.
Sayyida Aisha (ra dengan dia) berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah Allah SWT saw bagian-bagian pribadi. (Sunan Ibnu Majah, hadis no. 662).
Hal ini dinyatakan dalam al-Hidaya:
Seorang wanita mungkin melihat yang lain (Muslim) wanita itu yang diizinkan bagi seorang pria untuk melihat laki-laki lain, karena mereka yang dari jenis kelamin yang sama, dan tidak adanya keinginan (syahwat) di antara mereka biasanya pula , karena kebutuhan dan kebutuhan mereka mengekspos antara mereka sendiri (Lihat: al-Marghinani, al-Hidaya, 4/461)..
Oleh karena itu, seorang wanita harus menutupi dari pusar sampai dengan dan termasuk lutut di depan wanita Muslim lainnya.
Dengan demikian, maka akan diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengekspos bagian-bagian berikut tubuhnya di depan laki-laki Mahram: kepala, rambut, wajah, leher, dada, bahu, tangan, lengan, dan kaki dari bawah lutut. Ini tidak akan diperbolehkan untuk mengekspos perut, punggung atau daerah yang antara pusar dan lutut. (Lihat: al-Fatawa al-Hindiyya, 5/328 & al-Hidaya, 4/461).
Putusan ini didasarkan pada ayat Al-Quran dalam Surah al-Nur:
Mereka (percaya wanita) tidak harus menampilkan kecantikan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah, suami ayah mereka, anak-anak mereka, anak-anak suami mereka, saudara-saudara mereka, anak-anak saudara-saudara mereka, anak-anak saudara mereka atau mereka perempuan (24-31).
Ini juga akan diperbolehkan bagi Mahram untuk menyentuh bagian-bagian yang diperbolehkan untuk mengekspos di depan mereka, asalkan tidak ada rasa takut godaan atau keinginan.
Imam al-Quduri (Allah merahmatinya) menyatakan:
Tidak ada yang salah dalam menyentuh bagian-bagian yang diperbolehkan untuk melihat (Mukhtasar al-Quduri).
Namun, harus diingat bahwa jika ada rasa takut godaan (fitnah), maka tidak diperbolehkan untuk mengekspos bagian ini bahkan di hadapan mahram, juga tidak akan diizinkan untuk melihat atau menyentuh daerah-daerah tubuh yang mahram. (Lihat: al-Lubab fi Sharh al-Kitab, 3/218).
Imam al-Marghinani (Allah merahmatinya) menyatakan:
Tidak diizinkan bagi seorang pria untuk melihat seluruh tubuh seorang wanita non-Mahram (karena itu menjadi bagian dari Arrat) kecuali wajah dan tangannya, untuk Allah Swt mengatakan: Perempuan tidak harus menampilkan kecantikan mereka dan perhiasankecuali apa yang tampak darinya (al-Nur, 31). Sayyidina Ali dan Sayyidina Ibnu Abbas (ra dengan mereka) menafsirkan ayat ini dengan wajah dan tangan ... Ini adalah bukti tekstual pada kemustahilan melihat kakinya (untuk itu adalah awra, m), namun Imam Abu Hanifah (Allah merahmatinya) mengatakan bahwa diperbolehkan untuk melihat kakinya karena butuhkan. (Al-Hidaya, 4/458).
Imam al-Tumurtashi (Allah merahmatinya) menyatakan dalam Tanwir al-Absar:
Aurat wanita terdiri dari seluruh tubuhnya kecuali wajah, tangan dan kaki. Namun, dia akan dicegah dari memperlihatkan wajahnya pada pria karena takut godaan (fitnah).
Oleh karena itu, Aurat wanita di depan laki-laki non-Mahram adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah, tangan dan kaki.
Ini harus dikatakan di sini bahwa ada perbedaan antara Aurat dan Niqab atau Hijab. Karena kegagalan membedakan antara keduanya, banyak orang menjadi korban salah menafsirkan hukum Islam dalam satu atau lain cara.
Wajah menurut para ulama adalah bukan bagian dari Aurat, namun, seperti telah kita lihat dalam teks Imam al-Tumurtashi, maka akan diperlukan untuk menutupi itu karena takut godaan dan hasutan.
Ibnu Abidin menyatakan: (Seorang wanita muda akan dicegah dari menampakan wajahnya), bukan karena itu adalah bagian dari Aurat, bukan (tapi karena takut godaan). (Radd al-Muhtar, 1/406).
Dengan demikian, diskusi kita semata-mata mengenai Aurat, dan tidak Jilbab atau Niqab. Sejauh yang berkuasa menentukan berkaitan dengan penutup wajah atau yang bersangkutan, kita meninggalkan bahwa untuk lain waktu.
Hal ini juga layak disebutkan di sini bahwa meskipun posisi Fatwa di Madhab Hanafi adalah bahwa kaki tidak termasuk dalam Aurat, tetapi ada hal lain pendapat yang kuat (dalam mazhab dan sesuai dengan Madhabs lain, seperti Shafii), bahwa itu adalah bagian dari Aurat, dan harus ditutupi. Dengan demikian, secara hukum, salah satu tidak akan berdosa untuk menampakkannya, tetapi akan dianjurkan sebagai langkah pencegahan untuk menutupi kaki
Selain itu, (menurut pendapat Fatwa), itu hanya diperbolehkan untuk menampakan kaki sampai pergelangan kaki. Apa pun di atas pergelangan kaki adalah dari Aurat tanpa keraguan.
Banyak wanita mengenakan cadar, burqa dan jilbab yang biasanya menutupi pergelangan kaki, tetapi mengungkapkan daerah tungkai atas ini sambil berjalan (terutama di angin, duduk dan keluar dari mobil, dll), sehingga mereka melakukan dosa mengungkap Apa yang dianggap Aurat menurut semua.
Oleh karena itu, kita perlu menekankan pentingnya menutupi kaki. Menutupi kaki adalah sama pentingnya dengan menutupi wajah jika tidak lebih, untuk wajah tidak dianggap bagian dari Aurat, sementara, ada pendapat yang kuat dalam mazhab Hanafi (dan pendapat Fatwa dalam mazhab lain) bahwa kaki juga .
Mereka yang sangat menyerukan dan menekankan perlunya menutup wajah (bukan berarti bahwa saya keberatan mereka) juga harus menyadari bahwa kaki juga sama pentingnya. Pada saat ini, semua penekanan diletakkan pada wajah, sementara wanita terlihat untuk mengekspos area di atas pergelangan kaki saat berjalan dan tidak ada kesadaran bahwa dosa sedang dilakukan.
Ayat QS. al-Nur yang kami kutip sebelumnya rincian daftar orang selain antaranya seorang wanita tidak diperbolehkan untuk mengekspos kecantikannya. Orang-orang seperti (seperti yang dijelaskan sebelumnya) diketahui mahram nya (unmarriageable kin). Juga, dalam ayat itu, Allah SWT menyatakan: perempuan mereka (al-Nur, 31) menunjukkan bahwa seorang wanita hanya harus mengekspos dirinya untuk wanita dan bukan orang lain.
Para penafsir Al-Qur'an berbeda berkaitan dengan interpretasi pernyataan Allah. Imam Fakhr al-Din al-Razi (Allah merahmatinya) menyatakan:
Sehubungan dengan pernyataan Allah atau perempuan mereka, ada dua pendapat. Yang pertama adalah bahwa hal itu mengacu pada para wanita yang berada di agama yang sama (din) dengan mereka (yaitu Muslim, m). Ini adalah pendapat mayoritas para pendahulu (salaf). Ibnu Abbas (ra dengan dia) menyatakan: Tidak diizinkan untuk percaya / wanita Muslim untuk mengungkap dirinya di depan wanita non-Muslim, dan dia hanya diperbolehkan untuk menampakan bahwa apa yang diperbolehkan di depan laki-laki non-Mahram Sayyidina Umar bin al-Khattab (ra dengan dia) menulis kepada Abu Ubaida bin Al-Jarrah (ra dengan dia) untuk menghentikan wanita non-Muslim memasuki area mandi (hammam) dengan perempuan Muslim.
Pendapat kedua adalah bahwa, mengacu pada semua wanita (yaitu dia mungkin menampakan di depan semua wanita, m). Ini adalah opini yang diadopsi, dan pendapat para pendahulu didasarkan pada superioritas (istihbab). (Lihat: Tafsir al-Kabir, 8/365).
Sebagaimana telah kita lihat, bahwa Imam al-Razi (Allah merahmatinya) mengadopsi pandangan kedua bahwa seorang wanita bisa mengungkap di depan perempuan non-Muslim sampai sebatas apa yang dia diperbolehkan untuk mengungkap di depan pria Mahram.
Namun, banyak ulama memilih pandangan pertama, dan itu adalah pandangan yang diadopsi oleh Mazhab Hanafi. Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) menyatakan:
Seorang wanita non-muslim mirip dengan seorang pria non-Mahram menurut pendapat yang benar. Dengan demikian, dia tidak diizinkan untuk melihat tubuh seorang wanita Muslim. (Radd al-Muhtar, 6/371).
Allama Ibnu Abidin (Allah merahmatinya) menjelaskan:
Tidak diizinkan bagi wanita Muslim untuk mengungkap di depan, Kristen Yahudi atau wanita atheis kecuali jika dia budak nya, juga tidak menyukai bahwa seorang wanita korup (fasik) melihat tubuh seorang wanita saleh, karena ia dapat menggambarkan dirinya kepada orang-orang, sehingga ia harus menghindari melepas pakaian luarnya (jilbab) atau scarf (khimar). (Ibid).
Hal ini terbukti dari teks Ibnu Abidin bahwa alasan utama untuk tidak diperbolehkannya mengungkap di depan seorang wanita non-Muslim adalah bahwa dia mungkin mengungkapkannya kepada laki-laki lain. Jika hal ini dikhawatirkan dari seorang wanita Muslim yang fasik, maka salah satu harus menghindari mengungkap di depannya juga.
Oleh karena itu, Aurat seorang wanita di depan perempuan non-Muslim adalah semua tubuhnya kecuali wajah, tangan dan kaki. Dengan demikian, seorang wanita harus menutupi di depan perempuan non-Muslim setiap kali mungkin wajar. Namun, ulama mengatakan bahwa jika hal ini sulit, maka akan diperbolehkan untuk mengekspos beberapa bagian tubuh di depan mereka.
Putusan menutupi di depan perempuan non-Muslim tidak seketat situasi lainnya, untuk, pertama, ada perbedaan pendapat antara para ulama mengenai hal itu, dan kedua, mungkin pada waktu yang sangat sulit untuk menutupi di depan perempuan. Penafsir besar, Imam al-Alusi (Allah merahmatinya) menyatakan:
Pendapat ini (dari tidak menutupi di depan perempuan non-Muslim) yang lebih tepat hari ini, untuk itu hampir tidak mungkin untuk menutupi di depan mereka. (Ruh al-Maani).
Sebagai kesimpulan, seorang wanita harus menutupi setiap kali cukup mungkin di depan wanita non-Muslim, terutama bila ada ketakutan bahwa dia mungkin menampakannya pada laki-laki lain. Juga saat ini, Fitnah seperti lesbianisme telah menjadi menyebar begitu luas yang telah menjadi penting bagi perempuan untuk mengamati secara hati-hati dengan wanita non-Muslim. Namun, jika sulit untuk menutupi sepenuhnya, maka salah satu dapat mengambil konsesi pada tidak menutupi dan meminimalkan ke minimum.
Namun, tampaknya bahwa mahram non-Muslim yang mirip dengan mahram lain bahwa seorang wanita dapat menampakan dirinya selain dari pusar hingga lutut dan perut dan punggung, asalkan tidak takut godaan (fitnah).
Ada dua alasan untuk ini:
Pertama, ayat Al-Quran dan laporan para ahli hukum (fuqaha) yang umum ketika membahas mahram. Mereka tidak membedakan antara Mahram non-Muslim dan Muslim. Quran memungkinkan seorang wanita untuk mengekspos dirinya (untuk persetujuan, seperti dijelaskan di atas) di depan ayahnya, saudara, anak, dll tanpa menentukan bahwa ia menjadi seorang Muslim.
Kedua, Fuqaha secara eksplisit menyebutkan bahwa Mahram dengan siapa seorang wanita mungkin pergi pada perjalanan haji termasuk juga non-Muslim. Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) menyatakan:
Seorang wanita mungkin bepergian untuk haji bersama suami atau mahram, meskipun jika ia (Mahram) adalah budak atau non-Muslim atau (dia dianggap Mahram a, m) karena menyusui. Dia harus telah mencapai pubertas dan waras, dan anak laki-laki yang dekat dengan pubertas adalah seperti orang yang telah mencapai pubertas, kecuali penyembah api dan orang yang tidak bermoral dan fasik.
Allama Ibnu Abidin (Allah merahmatinya) menjelaskan:
Alasan mengapa bepergian dengan Mahram yang merupakan penyembah api adalah tidak diperbolehkan, adalah bahwa mereka (penyembah api, m) menganggap pernikahan dengan kerabat dekat diperbolehkan. (Radd al-Muhtar, 2/464)
Imam al-Kasani (Allah merahmatinya) menyatakan:
Mahram adalah satu dengan siapa pernikahan secara permanen melanggar hukum apakah Mahram ini adalah orang merdeka atau budak, karena perbudakan tidak bertentangan dengan hubungan dekat (mahramiyya), dan apakah ia adalah seorang Muslim, non-Muslim atau atheis (musyrik), untuk Mahram non-Muslim biasanya pengamanan dirinya, kecuali bahwa dia adalah seorang pemuja api, karena ia menganggap pernikahan dengan dia menjadi halal. (Badaii al-Sanai, 2/124).
Hal ini dinyatakan dalam Fath al-Qadir:
Hal ini dibolehkan baginya untuk bepergian dengan semua jenis mahram kecuali penyembah api, karena ia percaya pernikahan dengan dia menjadi halal. (Ibnu al-Humam, Fath al-Qadir, 2/422).
Dalam mazhab Syafi'i, kita memiliki teks yang jelas yang memungkinkan mengungkap di depan Mahram non-Muslim. Imam Ibnu Hajar al-Haitsami (Allah merahmatinya) menyatakan:
Hal ini tidak diperbolehkan untuk melihat apa yang terletak antara pusar dan lutut yang relatif dekat (mahram), segala sesuatu yang lain diperbolehkan, asalkan tidak ada keinginan (shahwah), dan bahkan jika ia adalah seorang non-Muslim, karena hubungan erat (mahramiyyah) membuat pernikahan sah, sehingga seolah-olah mereka adalah dua laki-laki atau dua perempuan. (Tuhfat al-Muhtaj ala al-Minhaj).
Oleh karena itu, akan diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengungkap selain daerah antara pusar dan lutut, dan perut dan punggung di hadapan mahram non-Muslimnya, asalkan dua kondisi terpenuhi:
1) bahwa tidak ada keinginan (shahwat) atau takut godaan (fitnah), terutama ketika kita hidup di zaman di mana kejahatan seperti inces antara non-Muslim menjadi umum,
2) bahwa kerabat dekat non-Muslim tidak ada diantara mereka yang percaya bahwa diizinkan untuk menikahi kerabat dekat,
Akhirnya sebelum berpisah, saya ingin menyebutkan dalam kaitannya dengan diskusi kita tiga poin.
Pertama, harus diingat bahwa semua bagian tubuh yang perlu dibahas (dalam berbagai situasi dibahas di atas) harus ditutupi dengan pakaian yang longgar dan buram. Pakaian tidak harus dekat-pas dimana sosok tubuh terlihat atau transparan dimana warna tubuh mampu untuk dilihat. Jika hal ini tidak diperhatikan, maka tidak akan dianggap menjadi penutup yang cukup untuk aurat tersebut.
Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) menyatakan:
Pakaian yang dianggap penutup yang cukup seperti itu, tidak mungkin untuk melihat seuluruhnya.
Allama Ibnu Abidin (Allah merahmatinya) menjelaskan:
(Hal ini tidak mungkin untuk melihat mereka menyeluruh), yang berarti dengan cara yang mana warna kulit tidak dapat terlihat. Ini berarti pakaian tipis dan lainnya yang tembus. Namun, jika pakaian yang tebal dengan cara yang warna kulit tidak terlihat, tetapi ketat untuk tubuh, maka ini seharusnya tidak mencegah keabsahan shalat Namun, masih bisa untuk melihat bagian tubuh. (Lihat: al-Radd Muhtar ala al-Durr al-Mukhtar, 1/410).
Ini kutipan dari Ibn Abidin menjelaskan bahwa jika kulit tubuh menjadi terlihat dalam shalat, shalat akan menjadi tidak shah. Namun, pakaian ketat tidak akan mencegah keabsahan shalat, namun masih perlu untuk tidak mengenakan pakaian ketat.
Kedua, dalam semua kesempatan sebelumnya di mana ia diperbolehkan untuk mengungkap dan mengekspos tubuh, jika ada rasa takut keinginan (shahwat) di kedua sisi atau ada rasa takut godaan (fitnah), maka akan diperlukan untuk menutupi. Seorang wanita mungkin membuat keputusan ini sendiri sesuai dengan lingkungan dia masuk
Ketiga, akan diperbolehkan untuk mengungkap dan mengekspos bagian Aurat dalam kasus kebutuhan ekstrim dan kebutuhan, seperti obat-obatan. Namun, perawatan harus diambil bahwa ini terbatas hanya bagian yang memerlukan perawatan. Jika pengobatan diperlukan pada bagian pribadi yang sebenarnya, maka akan lebih baik untuk menerima perawatan dari seseorang yang berjenis kelamin sama. Namun, jika ini tidak mungkin, maka akan diizinkan untuk menerima perawatan dari spesialis dari lawan jenis, dengan mengurus dari perintah-perintah dan bimbingan Syariah.
Allama Ibnu Abidin (semoga Allah merahmatinya) menyatakan:
Hal ini dibolehkan untuk dokter laki-laki untuk melihat daerah aurat wanita untuk tujuan pengobatan, asalkan diminimalkan hanya daerah yang benar-benar membutuhkan pengobatan, untuk keperluan tersebut terbatas hanya kebutuhan yang sebenarnya. Jika bagian-bagian pribadi membutuhkan pengobatan, maka perempuan harus melakukan pengobatan, seperti melihat seseorang dari jenis kelamin yang sama kurang dari yang jahat. (Radd al-Muhtar, 5/261).
Di atas adalah penjelasan komprehensif melihat Aurat seorang wanita. Luasnya Awra berbeda dari satu kesempatan ke yang lain dan dari satu orang ke orang lain. Seluruh konsep dan gagasan di balik ini adalah bahwa Islam menginginkan umatnya untuk hidup yang suci dan bebas dari segala jenis korupsi atau imoralitas. Ini adalah dasar bagi setiap masyarakat yang sehat dan murni. Semoga Allah membimbing kita semua ke jalan yang lurus, dan bahwa kita mampu untuk bertindak atas perintah dari Syariah dengan cara yang paling menyenangkan bagi Allah SWT.
Dan Allah Maha Tahu yang terbaik
Itulah penjelasan rinci masalah aurat yang dijelaskan dalam lingkup mazhab Hanafi yang dijelaskan oleh penulisnya. Guna memperluas kajian berikut ini kami sediakan daftar link-link terkait dengan masalah aurat:
Perbedaan Batasan Aurat Menurut 4 Mazhab
Batasan Aurat Mazhab Syafi'i
Batasan Aurat wanita dan Pria
Fikih Aurat 4 Mazhab
Di Posting Oleh : Admin
Kategori : Fiqih Blog Tutorial, Teknologi dan Kesehatan: Mangaip Blog | Berita Terkini dan Terbaru: Terbaru.co.id
Salah satu aspek penting seorang muslim dalam menjalani kehidupannya adalah masalah aurat dan Adab berpakaian.
Para ulama telah membahas panjang lebar tentang masalah aurat ini, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam posting kali ini, islamwiki mencoba untuk menterjemahkan sebuah tulisan berbahasa Inggris yang mengulas secara cukup detail tentang permasalahan aurat.
Tulisan ini diterjemahkan dari tulisan Muhammad bin Adam al-Kauthari (Darul Iftaa, Leicester, Inggris). Anda dapat membaca teks aslinya di website: http://qa.sunnipath.com.
Para ulama telah membahas panjang lebar tentang masalah aurat ini, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam posting kali ini, islamwiki mencoba untuk menterjemahkan sebuah tulisan berbahasa Inggris yang mengulas secara cukup detail tentang permasalahan aurat.
Tulisan ini diterjemahkan dari tulisan Muhammad bin Adam al-Kauthari (Darul Iftaa, Leicester, Inggris). Anda dapat membaca teks aslinya di website: http://qa.sunnipath.com.
Sebuah Penjelasan Rinci Tentang Aurat Perempuan
(Mazhab Hanafi)
oleh: Muhammad bin Adam al-Kauthari
بِسْÙ…ِ اللهِ الرَّØْمنِ الرَّØِيمِ
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Menutupi diri dari ketelanjangan (aurat) adalah aspek sangat penting yang sangat ditekankan bagi pria dan wanita dalam Islam, sehingga Al-Quran dan Sunnah telah memberi perhatian besar berkaitan dengan hal ini. Kami juga melihat berbagai kitab fikih Islam (fiqh) membahas masalah yang berhubungan dengan aurat baik bagi pria dan wanita dengan sangat rinci. Dalam artikel singkat ini, saya akan mencoba untuk menjelaskan beberapa dan melihat secara komprehensif seperti apa aurat itu.
Awra merupakan istilah Arab jamak dari Aurat. Secara bahasa, itu berarti tempat yang tersembunyi dan rahasia, dan Awra orang adalah bagian yang harus disembunyikan. Hal ini juga mengacu pada segala sesuatu yang menyebabkan rasa malu bila terlihat, dengan demikian, Aurat seorang individu adalah area tubuh yang (biasanya) menyebabkan malu jika terlihat. (Ibn Manzur, Lisan al-Arab, 9/370).
Dalam terminologi fikih Islam, Aurat mengacu pada daerah atau bagian tubuh yang harus ditutupi dengan pakaian yang sesuai. Dalam bahasa Inggris, biasanya diterjemahkan sebagai ketelanjangan atau area tubuh yang harus ditutup. Banyak orang (biasanya dari Indo / Pak) menyebutnya sebagai Satar. Untuk tujuan kesederhanaan, saya akan menggunakan istilah Aurat dalam artikel ini, Insya Allah.
Aurat seorang Wanita
Aurat wanita awalnya dapat dibagi menjadi dua kategori:1) Dalam Shalat
2) Diluar Shalat
Yang kedua ini kemudian dibagi menjadi lebih kepada sub-kategori:
a) Dalam pengasingan
b) Di depan suami
c) Di depan wanita Muslim
d) Di depan Mahram laki-laki (orang yang tidak boleh dinikahi selamanya)
e) Di depan laki-laki non-Mahram
f) Di depan wanita non-Muslim
g) Di depan laki-laki non-Muslim Mahram
1) (Red: Adab dalam berpakaian) Aurat dalam shalat
Aurat wanita saat melakukan Shalat terdiri dari seluruh tubuh kecuali wajah, tangan dan kaki. Allah Swt mengatakan: wahai anak Adam! Kenakan pakaian indah Anda (zeenah) di setiap waktu dan tempat shalat. (QS. al-Araf, 31).Mayoritas para sahabat (ra), pengikut mereka (tabiun), fukaha dan penafsir Al-Quran telah menyimpulkan dari ayat ini (bersama dengan bukti-bukti lain) kewajiban menutupi Aurat dalam shalat. (Lihat: Abu Bakar bin al-Arabi, Ahkam al-Quran, 4/205, al-Quran Maarif (bahasa Inggris), 3/565).
Sayyida Aisha (ra) meriwayatkan bahwa Rasulullah (Allah memberkatinya & memberinya kedamaian) berkata: Allah tidak menerima shalat dari seorang wanita yang mengalami menstruasi (yaitu yang telah mencapai pubertas, m) kecuali dengan penutup kepala (khimar). (Sunan Abu Dawud, no. 641, Sunan Tirmizi, Sunan Ibnu Majah dan lain-lain).
Ahli hukum Besar Hanafi , Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) menyatakan dalam karyanya yang terkenal Durr al-Mukhtar:
Aurat bagi wanita bebas (bukan budak) adalah seluruh tubuh penuh nya termasuk rambut menurut pendapat yang benar, kecuali wajah, tangan dan kaki. (Lihat al-Radd Muhtar, 1/405).
Oleh karena itu, seorang wanita harus menutupi tubuhnya dengan baik ketika melakukan shalat. Segala sesuatu selain wajah, tangan dan kaki harus ditutupi. Wajah harus ditutupi dengan benar sehingga tidak ada rambut yang terlihat. Juga, harus diperhatikan bahwa tidak ada bagian dari atas pergelangan tangan dan pergelangan kaki terlihat.
Harus diingat bahwa Aurat saat melakukan shalat harus ditutupi baik tanpa orang lain yang hadir atau sebaliknya, dan terlepas dari apakah seseorang melakukan shalat dalam cahaya gelap atau tidak. (Maraqi al-Falah, 210).
Kaki, menurut pendapat yang lebih benar, tidak dianggap sebagai bagian dari Aurat. Namun, karena perbedaan pendapat berkaitan dengan itu, itu akan menjadi lebih dalam kewaspadaan dan dianjurkan untuk menutupinya, karena akan dijelaskan secara rinci nanti.
Sehubungan dengan area di bawah dagu, harus diingat bahwa batas dari wajah panjang dimulai dari titik di mana garis rambut biasanya mulai sampai bawah dagu, dan luasnya bagian antara kedua telinga. (Maraqi al-Falah, P. 58)
Menjaga hal ini dalam pikiran, menjadi jelas bahwa area di bawah dagu tidak termasuk wajah, sehingga akan termasuk dalam definisi hukum Aurat, dan ini harus dicoba untuk menutupinya. Namun, karena kesulitan dalam menutupinya, jika sebagian kecil menjadi terlihat, seharusnya tidak menjadi masalah.
Akhirnya, (di bagian ini), Aurat yang harus ditutup dari sebelum masuk ke dalam shalat dan harus tetap tersembunyi sampai akhir. Jika seperempat bagian / organ yang membutuhkan penyembunyian terlihat sebelum memulai shalat, maka shalat tidak akan sah dari awal. Namun jika, seperempat dari organ yang termasuk dalam Aurat menjadi terbuka selama shalat, kemudian, jika ini tetap dengan durasi membaca subhanallah tiga kali, Salat akan menjadi tidak sah, jika tidak, itu akan berlaku. (Lihat: al-Falah Maraqi, P. 242).
(Catatan) Seseorang harus berkonsultasi seorang Ulama berkaitan dengan bagaimana bagian-bagian tubuh yang dikategorikan dan dibagi, saat waktu itu, seseorang mungkin menganggap organ tubuh menjadi salah satu bagian, sedangkan, secara hukum, mungkin dianggap dua bagian .
2) Aurat Diluar shalat
a) Aurat dalam privasi dan pengasingan
Hal ini diperlukan (wajib) (dan direkomendasikan menurut pendapat lain) di mazhab Hanafi, untuk menutupi ketelanjangan yang minimum (antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan perempuan) bahkan ketika sendirian. Pengecualian untuk ini adalah ketika ada kebutuhan, seperti mandi, menghilangkan diri sendiri, atau berganti pakaian yang. Bahkan dalam situasi seperti itu, dianjurkan untuk meminimalkan eksposur.Rasul Allah saw berkata: Kesederhanaan merupakan bagian dari iman (iman) (Sahih al-Bukhari & Sahih Muslim)..
Yala bin Umayyah melaporkan bahwa Rasulullah saw berkata: Sesungguhnya Allah adalah sederhana dan bijaksana dan Dia menyukai kesederhanaan dan kebijaksanaan. Ketika salah satu dari Anda mandi, satu sama lain harus menutupi dirinya.
(Sunan Abu Dawud, Sunan Nasai & Musnad Ahmad).
Ini adalah perintah dari anjuran saat sendirian.
Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) mengatakan dalam bukunya Durr al-Mukhtar:
(Dan untuk menutupi Aurat seseorang), ini adalah kewajiban umum, bahkan ketika saja, menurut pendapat yang benar, kecuali untuk alasan yang sah.
Allama Ibnu Abidin (Allah merahmatinya) menulis sementara mengomentari atas bukunya al-Radd Muhtar:
(Pernyataan al-Haskafis Bahkan ketika sendiri) Yaitu: diluar shalat itu, wajib untuk menutupi Aurat seseorang di depan orang lain sesuai dengan ijma' ulama, dan bahkan ketika untuk alasan yang benar
Sekarang, arti jelas meliputi Aurat seseorang ketika sendirian di luar shalat (dalam konteks ini) adalah bahwa hanya yang antara pusar dan lutut, sehingga bahkan wanita tidak harus menutupi selain itu (ketika sendirian) bahkan jika itu adalah dari Aurat mereka di depan orang lain
(Pernyataan Al-Haskafis "Menurut pendapat yang benar") karena Allah Swt, meskipun Dia Maha melihat sama saja tertutup atau tidak. Terlihat satu dengan ketelanjangan mereka adalah meninggalkan sikap yang tepat dan terlihat tertutup menunjukkan sikap yang tepat . Sikap yang tepat ini, yaitu menutup (di sini) adalah wajib jika ada kemampuan untuk melatihnya. "
(Pernyataan al-Haskafis Kecuali itu untuk alasan yang sah) Seperti, menggunakan toilet atau membersihkan s diri (istinja) (Lihat:. Radd al-Muhtar, 1/405, Matlab fi satr al-awra ).
Oleh karena itu, (menurut pendapat yang lebih benar), seorang wanita harus menutupi bahkan dalam privasi antara pusar dan (termasuk) lutut kecuali jika ada kebutuhan, seperti membuang hajat, mandi, berganti pakaian, dll
b) Aurat di depan suami
Pada prinsipnya, diperbolehkan untuk pasangan untuk melihat setiap bagian dari tubuh masing-masing. Dengan demikian, tidak ada Aurat di depan pasangannya (untuk ini akan dibebaskan dari putusan menyembunyikan dalam privasi karena kebutuhan).Cendekiawan menyebutkan bagaimanapun, bahwa meskipun dibolehkan bagi suami-istri untuk melihat setiap bagian dari tubuh pasanganya, itu tidak menyukai bahwa mereka menjadi benar-benar telanjang selama hidup bersama. Sebuah penutup atau lembaran atas tubuh telanjang akan cukup.
Sayyida Aisha (ra dengan dia) berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah Allah SWT saw bagian-bagian pribadi. (Sunan Ibnu Majah, hadis no. 662).
c) Aurat di depan perempuan Muslim
Aurat seorang wanita di depan sesama wanita Muslim adalah sama dengan yang merupakan Aurat laki-laki di depan orang lain, yaitu dari pusar sampai dengan lutut.Hal ini dinyatakan dalam al-Hidaya:
Seorang wanita mungkin melihat yang lain (Muslim) wanita itu yang diizinkan bagi seorang pria untuk melihat laki-laki lain, karena mereka yang dari jenis kelamin yang sama, dan tidak adanya keinginan (syahwat) di antara mereka biasanya pula , karena kebutuhan dan kebutuhan mereka mengekspos antara mereka sendiri (Lihat: al-Marghinani, al-Hidaya, 4/461)..
Oleh karena itu, seorang wanita harus menutupi dari pusar sampai dengan dan termasuk lutut di depan wanita Muslim lainnya.
d) Aurat di depan (Muslim) mahram
Aurat seorang wanita di depan pria Mahram nya (laki-laki yang tidak boleh dinikahi permanen), seperti ayah, kakak, anak, paman dari pihak ayah (saudara ayah), paman dari pihak ibu (saudara ibu), ayah -hukum, cucu, suami anak (dari pernikahan lain), anak mertua, dll - terdiri dari daerah antara pusar dan lutut, serta perut dan punggung.Dengan demikian, maka akan diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengekspos bagian-bagian berikut tubuhnya di depan laki-laki Mahram: kepala, rambut, wajah, leher, dada, bahu, tangan, lengan, dan kaki dari bawah lutut. Ini tidak akan diperbolehkan untuk mengekspos perut, punggung atau daerah yang antara pusar dan lutut. (Lihat: al-Fatawa al-Hindiyya, 5/328 & al-Hidaya, 4/461).
Putusan ini didasarkan pada ayat Al-Quran dalam Surah al-Nur:
Mereka (percaya wanita) tidak harus menampilkan kecantikan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah, suami ayah mereka, anak-anak mereka, anak-anak suami mereka, saudara-saudara mereka, anak-anak saudara-saudara mereka, anak-anak saudara mereka atau mereka perempuan (24-31).
Ini juga akan diperbolehkan bagi Mahram untuk menyentuh bagian-bagian yang diperbolehkan untuk mengekspos di depan mereka, asalkan tidak ada rasa takut godaan atau keinginan.
Imam al-Quduri (Allah merahmatinya) menyatakan:
Tidak ada yang salah dalam menyentuh bagian-bagian yang diperbolehkan untuk melihat (Mukhtasar al-Quduri).
Namun, harus diingat bahwa jika ada rasa takut godaan (fitnah), maka tidak diperbolehkan untuk mengekspos bagian ini bahkan di hadapan mahram, juga tidak akan diizinkan untuk melihat atau menyentuh daerah-daerah tubuh yang mahram. (Lihat: al-Lubab fi Sharh al-Kitab, 3/218).
e) Aurat di depan laki-laki non-Mahram
Aurat di depan laki-laki non-Mahram (orang-orang dengan siapa pernikahan adalah melanggar hukum), yang meliputi saudara sepupu, kakak ipar, paman dari pihak ayah (ayah yang saudara suami), paman dari pihak ibu (yang ibu s sister suami), suami paman, keponakan suami, dll) terdiri dari seluruh tubuh kecuali wajah, tangan dan kaki. Hal ini mirip dengan apa yang dianggap Aurat dalam shalat (salat).Imam al-Marghinani (Allah merahmatinya) menyatakan:
Tidak diizinkan bagi seorang pria untuk melihat seluruh tubuh seorang wanita non-Mahram (karena itu menjadi bagian dari Arrat) kecuali wajah dan tangannya, untuk Allah Swt mengatakan: Perempuan tidak harus menampilkan kecantikan mereka dan perhiasankecuali apa yang tampak darinya (al-Nur, 31). Sayyidina Ali dan Sayyidina Ibnu Abbas (ra dengan mereka) menafsirkan ayat ini dengan wajah dan tangan ... Ini adalah bukti tekstual pada kemustahilan melihat kakinya (untuk itu adalah awra, m), namun Imam Abu Hanifah (Allah merahmatinya) mengatakan bahwa diperbolehkan untuk melihat kakinya karena butuhkan. (Al-Hidaya, 4/458).
Imam al-Tumurtashi (Allah merahmatinya) menyatakan dalam Tanwir al-Absar:
Aurat wanita terdiri dari seluruh tubuhnya kecuali wajah, tangan dan kaki. Namun, dia akan dicegah dari memperlihatkan wajahnya pada pria karena takut godaan (fitnah).
Oleh karena itu, Aurat wanita di depan laki-laki non-Mahram adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah, tangan dan kaki.
Ini harus dikatakan di sini bahwa ada perbedaan antara Aurat dan Niqab atau Hijab. Karena kegagalan membedakan antara keduanya, banyak orang menjadi korban salah menafsirkan hukum Islam dalam satu atau lain cara.
Wajah menurut para ulama adalah bukan bagian dari Aurat, namun, seperti telah kita lihat dalam teks Imam al-Tumurtashi, maka akan diperlukan untuk menutupi itu karena takut godaan dan hasutan.
Ibnu Abidin menyatakan: (Seorang wanita muda akan dicegah dari menampakan wajahnya), bukan karena itu adalah bagian dari Aurat, bukan (tapi karena takut godaan). (Radd al-Muhtar, 1/406).
Dengan demikian, diskusi kita semata-mata mengenai Aurat, dan tidak Jilbab atau Niqab. Sejauh yang berkuasa menentukan berkaitan dengan penutup wajah atau yang bersangkutan, kita meninggalkan bahwa untuk lain waktu.
Hal ini juga layak disebutkan di sini bahwa meskipun posisi Fatwa di Madhab Hanafi adalah bahwa kaki tidak termasuk dalam Aurat, tetapi ada hal lain pendapat yang kuat (dalam mazhab dan sesuai dengan Madhabs lain, seperti Shafii), bahwa itu adalah bagian dari Aurat, dan harus ditutupi. Dengan demikian, secara hukum, salah satu tidak akan berdosa untuk menampakkannya, tetapi akan dianjurkan sebagai langkah pencegahan untuk menutupi kaki
Selain itu, (menurut pendapat Fatwa), itu hanya diperbolehkan untuk menampakan kaki sampai pergelangan kaki. Apa pun di atas pergelangan kaki adalah dari Aurat tanpa keraguan.
Banyak wanita mengenakan cadar, burqa dan jilbab yang biasanya menutupi pergelangan kaki, tetapi mengungkapkan daerah tungkai atas ini sambil berjalan (terutama di angin, duduk dan keluar dari mobil, dll), sehingga mereka melakukan dosa mengungkap Apa yang dianggap Aurat menurut semua.
Oleh karena itu, kita perlu menekankan pentingnya menutupi kaki. Menutupi kaki adalah sama pentingnya dengan menutupi wajah jika tidak lebih, untuk wajah tidak dianggap bagian dari Aurat, sementara, ada pendapat yang kuat dalam mazhab Hanafi (dan pendapat Fatwa dalam mazhab lain) bahwa kaki juga .
Mereka yang sangat menyerukan dan menekankan perlunya menutup wajah (bukan berarti bahwa saya keberatan mereka) juga harus menyadari bahwa kaki juga sama pentingnya. Pada saat ini, semua penekanan diletakkan pada wajah, sementara wanita terlihat untuk mengekspos area di atas pergelangan kaki saat berjalan dan tidak ada kesadaran bahwa dosa sedang dilakukan.
f) Aurat di depan perempuan non-Muslim
Aurat seorang wanita di depan wanita non-Muslim, tegasnya, sama dengan yang ada di depan laki-laki non-Mahram, yaitu seluruh tubuh selain tangan, wajah dan kaki.Ayat QS. al-Nur yang kami kutip sebelumnya rincian daftar orang selain antaranya seorang wanita tidak diperbolehkan untuk mengekspos kecantikannya. Orang-orang seperti (seperti yang dijelaskan sebelumnya) diketahui mahram nya (unmarriageable kin). Juga, dalam ayat itu, Allah SWT menyatakan: perempuan mereka (al-Nur, 31) menunjukkan bahwa seorang wanita hanya harus mengekspos dirinya untuk wanita dan bukan orang lain.
Para penafsir Al-Qur'an berbeda berkaitan dengan interpretasi pernyataan Allah. Imam Fakhr al-Din al-Razi (Allah merahmatinya) menyatakan:
Sehubungan dengan pernyataan Allah atau perempuan mereka, ada dua pendapat. Yang pertama adalah bahwa hal itu mengacu pada para wanita yang berada di agama yang sama (din) dengan mereka (yaitu Muslim, m). Ini adalah pendapat mayoritas para pendahulu (salaf). Ibnu Abbas (ra dengan dia) menyatakan: Tidak diizinkan untuk percaya / wanita Muslim untuk mengungkap dirinya di depan wanita non-Muslim, dan dia hanya diperbolehkan untuk menampakan bahwa apa yang diperbolehkan di depan laki-laki non-Mahram Sayyidina Umar bin al-Khattab (ra dengan dia) menulis kepada Abu Ubaida bin Al-Jarrah (ra dengan dia) untuk menghentikan wanita non-Muslim memasuki area mandi (hammam) dengan perempuan Muslim.
Pendapat kedua adalah bahwa, mengacu pada semua wanita (yaitu dia mungkin menampakan di depan semua wanita, m). Ini adalah opini yang diadopsi, dan pendapat para pendahulu didasarkan pada superioritas (istihbab). (Lihat: Tafsir al-Kabir, 8/365).
Sebagaimana telah kita lihat, bahwa Imam al-Razi (Allah merahmatinya) mengadopsi pandangan kedua bahwa seorang wanita bisa mengungkap di depan perempuan non-Muslim sampai sebatas apa yang dia diperbolehkan untuk mengungkap di depan pria Mahram.
Namun, banyak ulama memilih pandangan pertama, dan itu adalah pandangan yang diadopsi oleh Mazhab Hanafi. Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) menyatakan:
Seorang wanita non-muslim mirip dengan seorang pria non-Mahram menurut pendapat yang benar. Dengan demikian, dia tidak diizinkan untuk melihat tubuh seorang wanita Muslim. (Radd al-Muhtar, 6/371).
Allama Ibnu Abidin (Allah merahmatinya) menjelaskan:
Tidak diizinkan bagi wanita Muslim untuk mengungkap di depan, Kristen Yahudi atau wanita atheis kecuali jika dia budak nya, juga tidak menyukai bahwa seorang wanita korup (fasik) melihat tubuh seorang wanita saleh, karena ia dapat menggambarkan dirinya kepada orang-orang, sehingga ia harus menghindari melepas pakaian luarnya (jilbab) atau scarf (khimar). (Ibid).
Hal ini terbukti dari teks Ibnu Abidin bahwa alasan utama untuk tidak diperbolehkannya mengungkap di depan seorang wanita non-Muslim adalah bahwa dia mungkin mengungkapkannya kepada laki-laki lain. Jika hal ini dikhawatirkan dari seorang wanita Muslim yang fasik, maka salah satu harus menghindari mengungkap di depannya juga.
Oleh karena itu, Aurat seorang wanita di depan perempuan non-Muslim adalah semua tubuhnya kecuali wajah, tangan dan kaki. Dengan demikian, seorang wanita harus menutupi di depan perempuan non-Muslim setiap kali mungkin wajar. Namun, ulama mengatakan bahwa jika hal ini sulit, maka akan diperbolehkan untuk mengekspos beberapa bagian tubuh di depan mereka.
Putusan menutupi di depan perempuan non-Muslim tidak seketat situasi lainnya, untuk, pertama, ada perbedaan pendapat antara para ulama mengenai hal itu, dan kedua, mungkin pada waktu yang sangat sulit untuk menutupi di depan perempuan. Penafsir besar, Imam al-Alusi (Allah merahmatinya) menyatakan:
Pendapat ini (dari tidak menutupi di depan perempuan non-Muslim) yang lebih tepat hari ini, untuk itu hampir tidak mungkin untuk menutupi di depan mereka. (Ruh al-Maani).
Sebagai kesimpulan, seorang wanita harus menutupi setiap kali cukup mungkin di depan wanita non-Muslim, terutama bila ada ketakutan bahwa dia mungkin menampakannya pada laki-laki lain. Juga saat ini, Fitnah seperti lesbianisme telah menjadi menyebar begitu luas yang telah menjadi penting bagi perempuan untuk mengamati secara hati-hati dengan wanita non-Muslim. Namun, jika sulit untuk menutupi sepenuhnya, maka salah satu dapat mengambil konsesi pada tidak menutupi dan meminimalkan ke minimum.
g) Aurat di hadapan mahram non-Muslim
Sehubungan dengan Aurat di hadapan mahram nya yang non-Muslim, seperti seorang ayah non-Muslim, saudara, anak, dll, saya tidak bisa menemukan putusan eksplisit pada masalah di mazhab Hanafi.Namun, tampaknya bahwa mahram non-Muslim yang mirip dengan mahram lain bahwa seorang wanita dapat menampakan dirinya selain dari pusar hingga lutut dan perut dan punggung, asalkan tidak takut godaan (fitnah).
Ada dua alasan untuk ini:
Pertama, ayat Al-Quran dan laporan para ahli hukum (fuqaha) yang umum ketika membahas mahram. Mereka tidak membedakan antara Mahram non-Muslim dan Muslim. Quran memungkinkan seorang wanita untuk mengekspos dirinya (untuk persetujuan, seperti dijelaskan di atas) di depan ayahnya, saudara, anak, dll tanpa menentukan bahwa ia menjadi seorang Muslim.
Kedua, Fuqaha secara eksplisit menyebutkan bahwa Mahram dengan siapa seorang wanita mungkin pergi pada perjalanan haji termasuk juga non-Muslim. Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) menyatakan:
Seorang wanita mungkin bepergian untuk haji bersama suami atau mahram, meskipun jika ia (Mahram) adalah budak atau non-Muslim atau (dia dianggap Mahram a, m) karena menyusui. Dia harus telah mencapai pubertas dan waras, dan anak laki-laki yang dekat dengan pubertas adalah seperti orang yang telah mencapai pubertas, kecuali penyembah api dan orang yang tidak bermoral dan fasik.
Allama Ibnu Abidin (Allah merahmatinya) menjelaskan:
Alasan mengapa bepergian dengan Mahram yang merupakan penyembah api adalah tidak diperbolehkan, adalah bahwa mereka (penyembah api, m) menganggap pernikahan dengan kerabat dekat diperbolehkan. (Radd al-Muhtar, 2/464)
Imam al-Kasani (Allah merahmatinya) menyatakan:
Mahram adalah satu dengan siapa pernikahan secara permanen melanggar hukum apakah Mahram ini adalah orang merdeka atau budak, karena perbudakan tidak bertentangan dengan hubungan dekat (mahramiyya), dan apakah ia adalah seorang Muslim, non-Muslim atau atheis (musyrik), untuk Mahram non-Muslim biasanya pengamanan dirinya, kecuali bahwa dia adalah seorang pemuja api, karena ia menganggap pernikahan dengan dia menjadi halal. (Badaii al-Sanai, 2/124).
Hal ini dinyatakan dalam Fath al-Qadir:
Hal ini dibolehkan baginya untuk bepergian dengan semua jenis mahram kecuali penyembah api, karena ia percaya pernikahan dengan dia menjadi halal. (Ibnu al-Humam, Fath al-Qadir, 2/422).
Dalam mazhab Syafi'i, kita memiliki teks yang jelas yang memungkinkan mengungkap di depan Mahram non-Muslim. Imam Ibnu Hajar al-Haitsami (Allah merahmatinya) menyatakan:
Hal ini tidak diperbolehkan untuk melihat apa yang terletak antara pusar dan lutut yang relatif dekat (mahram), segala sesuatu yang lain diperbolehkan, asalkan tidak ada keinginan (shahwah), dan bahkan jika ia adalah seorang non-Muslim, karena hubungan erat (mahramiyyah) membuat pernikahan sah, sehingga seolah-olah mereka adalah dua laki-laki atau dua perempuan. (Tuhfat al-Muhtaj ala al-Minhaj).
Oleh karena itu, akan diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengungkap selain daerah antara pusar dan lutut, dan perut dan punggung di hadapan mahram non-Muslimnya, asalkan dua kondisi terpenuhi:
1) bahwa tidak ada keinginan (shahwat) atau takut godaan (fitnah), terutama ketika kita hidup di zaman di mana kejahatan seperti inces antara non-Muslim menjadi umum,
2) bahwa kerabat dekat non-Muslim tidak ada diantara mereka yang percaya bahwa diizinkan untuk menikahi kerabat dekat,
Akhirnya sebelum berpisah, saya ingin menyebutkan dalam kaitannya dengan diskusi kita tiga poin.
Pertama, harus diingat bahwa semua bagian tubuh yang perlu dibahas (dalam berbagai situasi dibahas di atas) harus ditutupi dengan pakaian yang longgar dan buram. Pakaian tidak harus dekat-pas dimana sosok tubuh terlihat atau transparan dimana warna tubuh mampu untuk dilihat. Jika hal ini tidak diperhatikan, maka tidak akan dianggap menjadi penutup yang cukup untuk aurat tersebut.
Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) menyatakan:
Pakaian yang dianggap penutup yang cukup seperti itu, tidak mungkin untuk melihat seuluruhnya.
Allama Ibnu Abidin (Allah merahmatinya) menjelaskan:
(Hal ini tidak mungkin untuk melihat mereka menyeluruh), yang berarti dengan cara yang mana warna kulit tidak dapat terlihat. Ini berarti pakaian tipis dan lainnya yang tembus. Namun, jika pakaian yang tebal dengan cara yang warna kulit tidak terlihat, tetapi ketat untuk tubuh, maka ini seharusnya tidak mencegah keabsahan shalat Namun, masih bisa untuk melihat bagian tubuh. (Lihat: al-Radd Muhtar ala al-Durr al-Mukhtar, 1/410).
Ini kutipan dari Ibn Abidin menjelaskan bahwa jika kulit tubuh menjadi terlihat dalam shalat, shalat akan menjadi tidak shah. Namun, pakaian ketat tidak akan mencegah keabsahan shalat, namun masih perlu untuk tidak mengenakan pakaian ketat.
Kedua, dalam semua kesempatan sebelumnya di mana ia diperbolehkan untuk mengungkap dan mengekspos tubuh, jika ada rasa takut keinginan (shahwat) di kedua sisi atau ada rasa takut godaan (fitnah), maka akan diperlukan untuk menutupi. Seorang wanita mungkin membuat keputusan ini sendiri sesuai dengan lingkungan dia masuk
Ketiga, akan diperbolehkan untuk mengungkap dan mengekspos bagian Aurat dalam kasus kebutuhan ekstrim dan kebutuhan, seperti obat-obatan. Namun, perawatan harus diambil bahwa ini terbatas hanya bagian yang memerlukan perawatan. Jika pengobatan diperlukan pada bagian pribadi yang sebenarnya, maka akan lebih baik untuk menerima perawatan dari seseorang yang berjenis kelamin sama. Namun, jika ini tidak mungkin, maka akan diizinkan untuk menerima perawatan dari spesialis dari lawan jenis, dengan mengurus dari perintah-perintah dan bimbingan Syariah.
Allama Ibnu Abidin (semoga Allah merahmatinya) menyatakan:
Hal ini dibolehkan untuk dokter laki-laki untuk melihat daerah aurat wanita untuk tujuan pengobatan, asalkan diminimalkan hanya daerah yang benar-benar membutuhkan pengobatan, untuk keperluan tersebut terbatas hanya kebutuhan yang sebenarnya. Jika bagian-bagian pribadi membutuhkan pengobatan, maka perempuan harus melakukan pengobatan, seperti melihat seseorang dari jenis kelamin yang sama kurang dari yang jahat. (Radd al-Muhtar, 5/261).
Di atas adalah penjelasan komprehensif melihat Aurat seorang wanita. Luasnya Awra berbeda dari satu kesempatan ke yang lain dan dari satu orang ke orang lain. Seluruh konsep dan gagasan di balik ini adalah bahwa Islam menginginkan umatnya untuk hidup yang suci dan bebas dari segala jenis korupsi atau imoralitas. Ini adalah dasar bagi setiap masyarakat yang sehat dan murni. Semoga Allah membimbing kita semua ke jalan yang lurus, dan bahwa kita mampu untuk bertindak atas perintah dari Syariah dengan cara yang paling menyenangkan bagi Allah SWT.
Dan Allah Maha Tahu yang terbaik
Itulah penjelasan rinci masalah aurat yang dijelaskan dalam lingkup mazhab Hanafi yang dijelaskan oleh penulisnya. Guna memperluas kajian berikut ini kami sediakan daftar link-link terkait dengan masalah aurat:
Perbedaan Batasan Aurat Menurut 4 Mazhab
Batasan Aurat Mazhab Syafi'i
Batasan Aurat wanita dan Pria
Fikih Aurat 4 Mazhab
Komentar
Posting Komentar